


Izin Usaha Pertambangan (IUP) | MINING ENGINEERING BLOG
Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi untuk pertambangan batubara dapat diberikan dalam jangka waktu paling lama tujuh tahun. Dalam hal kegiatan Eksplorasi dan kegiatan studi kelayakan, pemegang Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi yang mendapatkan mineral atau batubara yang tergali wajib melaporkan kepada pemberi Izin Usaha Pertambangan.
