Erwin rifaldi: Proposal K3 Dibidang pertambangan (Batu Bara)
Pengusaha dalam waktu dua (2) minggu setelah salah satu dari setiap kegiatan di bawah ini harus mengirimkan laporan tertulis kepada Kepala Pelaksana Inspeksi Tambang, yaitu: Memenuhi kegiatan eksplorasi, pembukaan tambang dan terowongan baru mendatar atau terowongan pada lapisan batubara tambang bawah tanah.